Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. 

    Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP. 

    "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan, " ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

    Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah, ”jelas AKBP Bayu Pratama.

    Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu. 

    “Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM. 

    Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi. 

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.

    “Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen, ”ujar AKBP Bayu Pratama.

    Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB. 

    “Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban, ”tambah AKBP Bayu Pratama.

    Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah. 

    Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. 

    "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku, " pungkas AKBP Bayu Pratama.

    Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pakusari Lakukan Pengamanan Safari...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0824/Jember Hadiri Upacara dan Tasyakuran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Gercep Polisi Tangani Banjir di Jember Perlancar Lalin hingga Bersihkan Rumah Warga Terdampak
    Muspika Bangsalsari Bersama Perangkat Pilkada Tingkat Kecamatan, Apel Kesiapan Pengamanan Pendistribusian Logistik Tingkat PPK Ke PPS 
    TNI Manunggal Air, Progres Pembangunan Sumur Bor di Wilayah Koramil 0824/23 Wuluhan
    Membangun Harapan Warga, Koramil 0824/27 Jombang Bantu Renovasi Rumah Warga Masyarakat Mampu
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Danramil 0824/04 Sukowono, Pimpin Kartmya Bakti TNI Bersihkan TMP
    Gercep Polisi Tangani Banjir di Jember Perlancar Lalin hingga Bersihkan Rumah Warga Terdampak
    Kodim 0824/Jember Gelar Karya Bakti di TMP Patrang, Jelang Hari Juang Kartika Ke 79  dan HUT ke 76 Kodam V/Brw 
    Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pendampingan Sosialisasi Penyakit PMK dan LSD, Tingkatkan Kesehatan Ternak Warga
    Dandim 0824/Jember Sambut Kunjungan Kerja Kemenlu RI dan Perwakilan Dubes di Jember : Dorong  Potensi Investasi
    Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember
    Dandim 0824/Jember Perkuat Siaga Oncall Antisipasi Perkembangan Situasi Pemungutan Suara dan Situasional Wilayah
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Oleh Bupati Jember   
    Dandim 0824/Jember Bersama Staf Ikuti Vidcon Dipimpin Pangdam V/Brw Bahas BMN TNI AD
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76

    Ikuti Kami