Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jumadi Pencari Rumput Senang Jalannya Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas  Bersama Warga Tembokrejo Kerja Bakti Normalisasi Selokan
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Rumah Warga Kebakaran, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait Turun Ke Lokasi
    Bhabinkamtibmas Ds. Sumberpakem, Bripka Andry Sujadmiko Gencar Lakukan Penyuluhan Kenakalan Remaja di Dusun Krajan
    Dandim 0824/Jember Hadiri Penyambutan Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78, Serahkan Lukisan Bupati Jember
    Kasdim 0824/Jember Bersama Pasiter Supervisi Lapangan, Kasus Stunting di Posyandu Wilayah Kelurahan Gebang
    Pasiter Kodim 0824/Jember  Bersama Tim SDA Lakukan Peninjauan Rencana Normalisasi Saluran Irigasi Desa Ajung
    Bripka Dedy Feriawan, BBKTM Klompangan Polsek Ajung Laksanakan DDS dan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Kembali Kapolres dan Dandim 0824/Jember Kunjungi Korban Pembakaran 
    Dzikir dan Doa Bersama Dulur Kehidupan Kodim 0824/Jember, Santuni Yatim, Tukang Becak dan Ojek Pangkalan
    Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember
    Dandim 0824/Jember Perkuat Siaga Oncall Antisipasi Perkembangan Situasi Pemungutan Suara dan Situasional Wilayah
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Oleh Bupati Jember   
    Dandim 0824/Jember Bersama Staf Ikuti Vidcon Dipimpin Pangdam V/Brw Bahas BMN TNI AD
    Usai Apelkan Anggota, Danramil 0824/21 Puger Langsung Cek Kelengakapan Kendaraan Anggota dan HP Anggota Stop Judi Online

    Ikuti Kami