Polres Jember Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati  

    Polres Jember Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati   

    Jember - Upaya dan Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil. 

    T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3/2023) 

    Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

    Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

    Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

    Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3).

    “Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia, ”ujar AKBP. Hery.

    Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

    Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

    Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

    “Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, ” pungkas Kapolres. (*)

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Membuka Sosialisasi Pengelolaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Untuk Pengamanan Pilkada 2024 Polres Jember Beri Pembekalan Psikologi Massa Bagi Anggota
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas dan Lansia Dengan Menteri PPPA RI
    Kawanan Pencuri Mesin Diesel Penyedot Air di Sruni Jember Berhasil Ditangkap Polisi
    Nonton Orkes Dangdut, Seorang Pemuda Diamankan,Bawa Roti Kalung
    Pasiter Kodim 0824/Jember  Bersama Tim SDA Lakukan Peninjauan Rencana Normalisasi Saluran Irigasi Desa Ajung
    Bripka Dedy Feriawan, BBKTM Klompangan Polsek Ajung Laksanakan DDS dan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga
    Kembali Kapolres dan Dandim 0824/Jember Kunjungi Korban Pembakaran 
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Kodim 0824/Jember Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Dzikir dan Doa Bersama Sedulur Kehidupan, Santuni Anak Yatim dan Duafa 
    Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember
    Dandim 0824/Jember Perkuat Siaga Oncall Antisipasi Perkembangan Situasi Pemungutan Suara dan Situasional Wilayah
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Oleh Bupati Jember   
    Dandim 0824/Jember Bersama Staf Ikuti Vidcon Dipimpin Pangdam V/Brw Bahas BMN TNI AD
    Usai Apelkan Anggota, Danramil 0824/21 Puger Langsung Cek Kelengakapan Kendaraan Anggota dan HP Anggota Stop Judi Online

    Ikuti Kami